Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Jokowi Buka Riwayat Sekolah Putranya

Ilustrasi Jokowi-Gibran. (Idnews)

Ideanews.co, Solo – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Di tengah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden ke-7 RI Joko Widodo membeberkan riwayat pendidikan putranya.

Jokowi menyebut Gibran pernah menempuh pendidikan di SD Negeri 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura hingga O Level, kemudian UTS Insearch di Australia sebelum melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Bacaan Lainnya

“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” ujar Jokowi di Solo, Kamis (24/9/2026).

Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan penetapannya oleh KPU hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta MPR menggelar pemilihan wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.

Menanggapi perkara tersebut, Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi. (Tim Redaksi)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *