DLH PPU Hanya Angkut Sampah Nonmedis, Limbah Infeksius Wajib Ditangani Pihak Ketiga

Limbah medis. (Ist)

Ideanews.co, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pengangkutan sampah dari rumah sakit dan puskesmas hanya mencakup sampah umum nonmedis. Sementara itu, limbah medis yang berpotensi menularkan penyakit atau membahayakan lingkungan harus dikelola melalui perusahaan pihak ketiga yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menjelaskan limbah medis seperti perban bekas, alat suntik, dan bahan infeksius membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, limbah tersebut tidak dapat disamakan dengan sampah rumah tangga atau sampah umum yang diangkut petugas kebersihan.

Bacaan Lainnya

“Penanganan limbah medis bukan menjadi tugas pengangkutan sampah rutin DLH. Fasilitas kesehatan harus memastikan limbah yang dihasilkan ditangani oleh perusahaan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan,” ujar Kamaruddin, Sabtu (10/10).

Ia mengatakan, rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya bertanggung jawab memastikan limbah medis dikelola dengan benar, termasuk pembiayaan, penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga pengolahannya. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk mencegah risiko terhadap petugas, masyarakat, dan lingkungan.

Menurut Kamaruddin, PPU belum memiliki fasilitas pengolahan limbah medis sehingga limbah tersebut harus dikirim ke Balikpapan untuk diproses sesuai ketentuan. Kondisi ini mengharuskan setiap fasilitas kesehatan memastikan kerja sama dengan perusahaan pengelola berjalan baik dan pengangkutan dilakukan sesuai prosedur.

Di sisi lain, DLH PPU tetap melayani pengangkutan sampah nonmedis dari fasilitas kesehatan. Sampah berupa plastik, kertas, dan sisa makanan dapat diangkut setelah dipisahkan dari limbah medis.

“Untuk sampah umum, DLH tetap melakukan pengangkutan. Namun, pemilahan harus dilakukan terlebih dahulu oleh pihak fasilitas kesehatan supaya sampah biasa tidak bercampur dengan limbah medis,” katanya.

Pemilahan sejak sumber menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko paparan bahan berbahaya. Sampah yang tercampur limbah infeksius dapat membahayakan petugas dan menyulitkan proses penanganan.

DLH PPU juga mengingatkan klinik swasta serta seluruh fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, agar memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

“Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Limbah medis harus ditangani dengan benar karena berkaitan langsung dengan keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.(Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *