DPMD PPU Perkuat Peran Posyandu, Enam Bidang Pelayanan Dasar Jadi Fokus

Pemerintah mulai memperkuat peran Posyandu melalui enam bidang pelayanan. (Ist)

Ideanews.co, Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memperkuat tata kelola Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar mampu menjangkau kebutuhan masyarakat di berbagai bidang pelayanan dasar, tidak hanya kesehatan ibu dan anak.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan penguatan tata kelola Posyandu di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026). Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, membuka kegiatan yang diikuti 136 peserta dari unsur kecamatan, kepala desa, lurah, ketua tim pembina Posyandu tingkat desa dan kelurahan, serta pengurus DPD tingkat kabupaten.

Bacaan Lainnya

Tita menjelaskan, pengembangan fungsi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut menempatkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kelurahan yang turut mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Posyandu perlu beradaptasi dengan kebijakan yang berlaku saat ini. Fungsinya tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi penghubung bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Tita.

Pengembangan tersebut mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kader Posyandu berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Mereka bertugas mendata kebutuhan warga, mengidentifikasi persoalan di lingkungan sekitar, serta meneruskan informasi kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk ditindaklanjuti bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dengan mekanisme ini, kader tidak harus menyelesaikan seluruh persoalan secara langsung. Mereka membantu mengenali kebutuhan masyarakat dan memastikan laporan sampai kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Ketika kegiatan Posyandu berlangsung, masyarakat nantinya tidak hanya memperoleh layanan kesehatan, tetapi juga dapat menyampaikan persoalan di bidang lain melalui mekanisme pendataan yang disiapkan,” beber Tita.

Pendataan tersebut dapat mencakup berbagai persoalan yang dihadapi warga. Pada bidang pendidikan, misalnya, kader dapat mengidentifikasi anak yang tidak melanjutkan sekolah maupun keluarga yang membutuhkan dukungan biaya dan perlengkapan pendidikan.

Sementara itu, pada bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kader dapat mencatat kerusakan fasilitas lingkungan, masalah sanitasi, keterbatasan akses air bersih, hingga kondisi rumah tidak layak huni (RTLH). Pendataan juga mencakup persoalan ketenteraman dan ketertiban lingkungan serta kebutuhan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia yang tinggal sendiri dan penyandang disabilitas.

DPMD PPU juga mendorong kader agar tidak hanya mengandalkan pendataan saat kegiatan Posyandu. Jika warga yang membutuhkan perhatian tidak hadir, kader dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk melakukan kunjungan langsung ke rumah.

“Langkah ini diperlukan untuk memeriksa kondisi sebenarnya sekaligus memastikan informasi yang dihimpun sesuai dengan keadaan di lapangan,” paparnya.

Setelah melengkapi data dan dokumen pendukung, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta foto kondisi lokasi atau fasilitas, pemerintah desa dapat meneruskan laporan kepada OPD teknis sesuai bidang permasalahannya. Aduan mengenai infrastruktur, misalnya, diteruskan kepada perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum, sedangkan kebutuhan perlindungan sosial disampaikan kepada instansi terkait.

Melalui penguatan tata kelola ini, DPMD PPU berharap Posyandu dapat menjadi sarana pendataan kebutuhan masyarakat yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Koordinasi antara pemerintah desa dan kelurahan, tim pembina, kader, serta OPD menjadi kunci agar hasil pendataan dapat ditindaklanjuti secara tepat sasaran.

Dengan demikian, Posyandu diharapkan semakin berperan dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah mengenali dan menangani persoalan warga sesuai kewenangannya. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *