Dishub PPU Pastikan Retribusi Parkir di Pasar Induk Nenang Hanya Dibayar Sekali

Sekretaris Dishub PPU, Sunra. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tidak ada pungutan retribusi parkir ganda di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam. Pembayaran retribusi resmi saat ini hanya dilakukan satu kali di area dalam pasar, sedangkan penarikan di pintu masuk bagian depan sudah tidak diberlakukan.

Sekretaris Dishub PPU, Sunra, menegaskan masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir dua kali saat beraktivitas di pasar tersebut. Ia menjelaskan, informasi mengenai adanya pembayaran ganda perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya bisa pastikan bahwa itu tidak ada pembayaran dua kali. Justru pembayaran pungutan hanya sekali di belakang, di dalam, sedangkan di depan itu enggak ada lagi,” kata Sunra, Rabu (14/10/2026).

Adapun tarif retribusi yang berlaku sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat (R4). Pembayaran dilakukan di area dalam pasar sesuai mekanisme yang diterapkan Dishub PPU.

Sunra menjelaskan, masyarakat juga perlu membedakan antara pembayaran retribusi resmi dan pemberian uang kepada juru parkir (jukir). Menurutnya, sebagian pengunjung pasar terkadang meminta bantuan jukir untuk mengangkat atau mengatur barang belanjaan, terutama barang berukuran besar dan berbobot berat.

Dalam kondisi tersebut, ada pengunjung yang memberikan uang kepada jukir setelah menerima bantuan. Pemberian inilah yang dikhawatirkan disalahartikan sebagai penarikan retribusi kedua.

“Saya takutnya itu yang orang lihat bahwa dua kali, di depan dibayar, kemudian di dalam. Padahal bayaran buat bantu angkat-angkat barang bawaan berat masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberian uang atas bantuan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan retribusi. Menurutnya, uang itu bisa diberikan secara sukarela oleh pengunjung yang merasa terbantu oleh pelayanan jukir.

“Itu kan kesulitan kalau kita mengatakan itu sebagai sebuah bentuk pungutan, karena mereka mungkin dibantu, mereka memberikan secara sukarela. Kalau saya seperti itu,” jelasnya.

Selain mengatur retribusi, Dishub PPU juga bertugas mengatur arus kendaraan di sekitar pasar. Pengaturan ini dilakukan karena akses menuju Pasar Induk Nenang menerapkan sistem satu arah. Pengendara harus masuk melalui jalur yang ditentukan, kemudian mengikuti rute hingga menuju bagian belakang pasar.

Sunra mengingatkan masyarakat agar mematuhi pola lalu lintas tersebut. Pengendara yang enggan memutar dan memilih jalur yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Teman-teman itu kadang-kadang, mohon maaf, banyak warga ditegur masuk, malas dia mutar karena jauh mungkin. Tapi itu kan bisa membahayakan pengguna jalan dengan yang memanfaatkan pasar itu,” tandasnya. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *