Jumlah Pegawai PPU Capai 7.103 Orang, BKPSDM Siapkan Redistribusi untuk Atasi Penumpukan ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyiapkan penataan dan redistribusi pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini bertujuan mengatasi ketimpangan penempatan aparatur sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairuddin, mengungkapkan jumlah pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), mencapai sekitar 7.103 orang.

Bacaan Lainnya

“Jadi ASN kita, kalau digabungkan dengan PJLP, itu 7.103 orang, kurang lebih seperti itu,” ungkap Khairuddin. Rabu, (14/10/2026).

Menurutnya, jumlah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, distribusi beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Sebab, persoalan kepegawaian di PPU bukan hanya menyangkut kekurangan tenaga, tetapi juga ketimpangan distribusi pegawai ant perangkat daerah.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan aparatur, Khairuddin memperkirakan jumlah pegawai di PPU telah melampaui kebutuhan ideal sekitar 20 hingga 25 persen.

“Kita kelebihan pegawai itu kalau di PPU sendiri sekitar 20 sampai 25 persen, seperti itu,” bebernya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi memengaruhi efisiensi organisasi dan belanja pegawai. Khairuddin menilai, ketidakseimbangan jumlah aparatur di sejumlah OPD menunjukkan perlunya evaluasi penempatan pegawai.

“Berarti ada proses penempatan yang tidak tepat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BKPSDM mulai memetakan kebutuhan pegawai berdasarkan basis data kepegawaian dan kondisi riil setiap OPD. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi perangkat daerah yang mengalami kelebihan pegawai sekaligus menentukan unit kerja yang masih membutuhkan tenaga dengan kompetensi tertentu.

“Makanya kami melihat kondisi riil terhadap organisasi-organisasi yang memiliki ASN yang berlebihan dengan melihat pemetaan saat ini, database itu,” jelasnya.

Melalui redistribusi, pemerintah daerah berupaya menempatkan aparatur sesuai fungsi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Langkah ini juga menjadi upaya mengoptimalkan sumber daya manusia yang tersedia sebelum mempertimbangkan pembukaan formasi pegawai baru. (Adv/Nad).

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *