Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) hanya dapat memungut retribusi dari enam tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Jumlah tersebut berasal dari total TKA yang tersebar di 23 perusahaan di Kabupaten PPU.
Keterbatasan kewenangan pemungutan itu berkaitan dengan lokasi penempatan tenaga kerja. Sebagian TKA menjalankan pekerjaan di lebih dari satu wilayah, sehingga kewenangan pemungutan retribusi berada di pemerintah provinsi.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, menjelaskan bahwa dari keseluruhan TKA yang tercatat, hanya enam orang yang memenuhi ketentuan sebagai objek retribusi daerah.
“Jumlah TKA 23, tapi dari jumlah itu yang bisa kita retribusi hanya enam orang. Selebihnya mereka ada di dua lokasi kerja, misalnya Penajam dan Balikpapan. Jadi, yang menarik retribusi adalah pihak provinsi,” jelas Eko. Selasa, (3/11/2026).
Untuk setiap TKA yang menjadi objek pungutan, Pemkab PPU menetapkan tarif sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan atau setara 1.200 dolar AS per tahun.
Dengan asumsi nilai tukar Rp18 ribu per dolar AS, perusahaan harus membayar sekitar Rp1,8 juta per bulan atau Rp21,6 juta per tahun untuk setiap TKA.
“Estimasi Rp1,8 juta per bulan, sekitar itu. Tapi, mereka membayarnya setahun sekali, di awal kontrak langsung,” paparnya.
Eko menambahkan, perusahaan menyetorkan pembayaran retribusi secara langsung ke kas daerah melalui Bankaltimtara. Perusahaan dapat melunasi kewajiban tersebut sekaligus untuk masa kontrak selama satu tahun.
Ia menegaskan, keberadaan TKA di wilayah PPU tidak bisa serta-merta memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk memungut retribusi. Penentuan kewenangan tetap mengacu pada lokasi dan cakupan wilayah kerja masing-masing tenaga kerja asing. (Adv/Nad)









