IdeaNews.co – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotia, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Minggu, (09/06/2024).
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika. Salah satunya dengan melalui sosialisasi ke masyarakat.
“Kami tak henti-hentinya untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika ini”, tegas Bahruddin Muin saat sambutan
Pemerintah memiliki komitmen dalam pemberantasan narkoba salah satunya dengan adanya perda no 4 tahun 2022 dan tempat rehabilitasi yang telah disiapkan.
“Pemerintah juga berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pecandu dengan menyediakan lembaga rehabilitasi”, imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap selain peran pemerintah, masyarakat juga turut terlibat dalam menjaga lingkungannya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Selain pemerintah, saya berharap agar masyarakat juga terlibat aktif dalam mengawasi lingkungannya, kita persempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut dan jika ada kerabat, tetangga yang menggunakan barang haram tersebut segera laporkan untuk dilakukan rehabilitasi,” tutup Bahar.
Dalam sosialisasi kali ini Baharuddin Muin menghadirkan Dr. Indrayani, M.Pd, akademisi Universitas Balikpapan dan Sayyid Hasan, S.Ip. ketua HIPMI PPU sebagai narasumber. (Tim Redaksi)