KPK Bongkar Pola Tak Lazim APBD Kaltim, Pokir Lintas Dapil Disorot

Ilustrasi. (Idnews)

Ideanews.co, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah pola dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satunya berkaitan dengan usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang ditemukan melintasi daerah pemilihan (dapil).

Temuan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Andy Purwana dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Samarinda, Rabu (23/9/2026).

Bacaan Lainnya

KPK memetakan sejumlah pola yang dinilai perlu diverifikasi pemerintah daerah, terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pengajuan dana hibah.

Dalam penyusunan pokir DPRD Kaltim pada 2025 dan 2026, KPK menemukan adanya usulan kegiatan yang lokasinya berada di luar dapil anggota DPRD pengusul.

Selain itu, KPK mencatat adanya perbedaan nilai atau penjatahan alokasi pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD. Pada sejumlah perangkat daerah, KPK juga menemukan indikasi metode pelaksanaan pokir yang mengarah kepada skema atau penyedia tertentu.

Andy menegaskan, pokir seharusnya tetap bersumber dari aspirasi masyarakat dan masuk dalam proses perencanaan RKPD maupun APBD berdasarkan kebutuhan serta prioritas pembangunan.

“Jangan sampai proses perencanaan menjadi pintu masuk intervensi anggaran maupun pengadaan,” kata Andy.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, APBD Kaltim 2026 memiliki pendapatan sekitar Rp14,25 triliun dengan belanja mencapai Rp15,15 triliun. Dari total belanja tersebut, sekitar Rp3,77 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa.

Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi menilai persoalan pokir lintas dapil perlu dilihat dari prinsip keterwakilan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, pokir semestinya berkaitan dengan aspirasi masyarakat yang menjadi basis keterpilihan anggota DPRD.

Di sisi lain, DPRD Kaltim menyatakan catatan KPK dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengusulan anggaran. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menyebut proposal usulan masyarakat perlu memiliki format dan dasar yang jelas agar dapat ditempatkan sesuai tahapan perencanaan dan penganggaran.

Pemprov Kaltim juga menyatakan hasil supervisi KPK akan menjadi bahan evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk untuk meninjau kembali aspek perencanaan maupun belanja. (Tim Redaksi)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *