IdeaNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda utama penyampaian laporan masa kerja dari tiga kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk sebelumnya.
Kelompok kerja tersebut terdiri dari Pokja Pembahas Peraturan Tata Tertib, Pokja Internal DPRD, dan Pokja Eksternal DPRD Kaltim.
Rapat yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ekti Imanuel, dan Wakil Ketua II, Ananda Emira Moeis.
Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa waktu yang diberikan telah mencapai batas yang direncanakan, yakni hingga 17 Oktober, namun ketiga Pokja tersebut belum dapat menyelesaikan tugasnya.
“Setelah diberikan waktu terakhir hari ini, ternyata belum selesai karena ada beberapa yang harus di dalami dan dikonsultasikan ke Kemendagri,” jelas Hamas sapaan akrabnya, Kamis (17/10/2024).
Oleh karena itu, anggota Pokja mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Namun, meskipun ada permintaan perpanjangan hingga satu bulan, Hamas menjelaskan bahwa permintaan ini tidak dapat disetujui. Mengingat urgensi situasi, batas waktu maksimal yang diberikan adalah hanya dua minggu.
“Satu bulan, namun tidak bisa karena maksimal dua minggu karena selambat-lambatnya 28 Oktober kita sudah harus menyelesaikan, mengejar AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ucapnya.
Lebih lanjut, Hamas menyatakan bahwa proses tersebut nantinya akan mencakup pembentukan komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), serta Badan Anggaran (Banggar).
Proses pembentukan tersebut penting untuk memastikan struktur dan fungsionalitas DPRD dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. (ADV)