Ideanews.co, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tegas mendesak penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) akibat aktivitas tambang ilegal.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Gedung Karang Paci, Senin (5/5/2025) kemarin.
Dalam forum tersebut, Darlis menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan pendidikan tersebut merupakan tindakan ilegal yang telah merusak ekosistem serta mencederai fungsi kawasan konservasi pendidikan.
“Segera ungkap dan tangkap para pelaku. Jangan sampai hukum tunduk pada kepentingan,” tegas Darlis di hadapan peserta rapat.
Hasil RDP menyimpulkan bahwa tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA), sehingga berpotensi memunculkan konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata.
DPRD Kaltim melalui komisi gabungan juga mendesak Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk menetapkan tersangka dalam waktu maksimal dua minggu.
“Kami akan pantau ketat. Jika dalam dua minggu tidak ada kemajuan, DPRD akan panggil ulang pihak terkait,” kata Darlis menambahkan.
Balai Gakkum Kehutanan dilaporkan telah memanggil 14 orang saksi, dengan 10 di antaranya telah diperiksa. Proses penyidikan ditargetkan rampung dalam waktu yang sama, yakni dua minggu.
DPRD juga meminta Unmul melalui Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK untuk segera menghitung nilai kerugian ekonomi akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Valuasi ekonomi ini penting sebagai dasar untuk gugatan perdata terhadap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab,” jelas Darlis.
Selain mendorong percepatan penindakan, DPRD juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum oleh Gakkum dan Polda Kaltim.
Di akhir rapat, alumnus Fakultas Kehutanan Unmul itu turut mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan dukungan konkret, terutama fasilitas pendukung bagi pengelolaan KHDTK.
“Kami juga minta agar Fahutan Unmul segera mengajukan revisi IUP atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka jelas-jelas berada di kawasan KHDTK,” tutupnya. (Adv)