Ideanews.co, Penajam – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) tidak menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara serentak akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt Kepala Disdikpora PPU Muhtar mengatakan, penerapan PJJ disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Sekolah diminta memantau kondisi udara sebelum menentukan metode pembelajaran.
“Kalau udaranya sudah tidak layak, ya kita PJJ. Kalau masih sehat, kita tetap tatap muka,” ungkapnya.
Menurutnya, kabut asap dengan intensitas ringan belum menjadi alasan untuk langsung menghentikan pembelajaran tatap muka. Dalam kondisi tersebut, sekolah cukup mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan dan memaksimalkan kegiatan di dalam kelas.
“Kalau seandainya ada sedikit kabut mungkin kita hanya mengimbau mengurangi aktivitas di luar lapangan, di dalam kelas saja. Tapi kalau sangat jelek, itu kemungkinan PJJ,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata dia, terlihat di Kecamatan Babulu. Kabut asap lebih terlihat pada pagi hari, sementara kondisi udara membaik saat siang. Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan dilakukan terutama pada pagi hari.
“Di Babulu itu kan pagi saja kalau kelihatan. Kalau siang kan sudah bagus,” jelasnya.
Sementara itu, PJJ telah diterapkan di Kecamatan Sepaku setelah kondisi udara di wilayah tersebut dinilai tidak sehat. Muhtar menyebut kabut asap di Sepaku juga dipengaruhi asap kiriman dari luar daerah.
“Sepaku memang kemarin itu kabut itu kiriman dari Kalimantan Tengah. Memang sangat tidak layak, tidak sehat, makanya kita terapkan di sana untuk PJJ,” katanya.
Keputusan PJJ di Sepaku juga sejalan dengan pertimbangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah melihat kondisi kualitas udara di wilayah tersebut.
Muhtar menegaskan, PJJ tidak bersifat permanen. Sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi udara sudah membaik.
“Kalau memungkinkan, kemarin sudah diinstruksikan untuk satuan pendidikan kalau udaranya bagus mengambil keputusan masuk,” pungkasnya. (Adv/Nad)









