PPU Kebut Penetapan Tiga Perda, Tiga Raperda Baru Siap Dibahas DPRD

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono. (Idnews).

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat penetapan tiga peraturan daerah (Perda) sekaligus menyiapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru untuk diajukan kepada DPRD. Langkah ini bertujuan menuntaskan regulasi yang telah berproses sekaligus memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono, menjelaskan bahwa tiga Perda yang kini dipercepat penetapannya mencakup Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perda Desa.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami sedang mempercepat penetapan tiga Perda. Nomor register dari Biro Hukum Provinsi sudah ada, tinggal mempercepat proses penomoran dan penetapannya,” jelas Pitono, Selasa (20/10/2026).

Sambil menuntaskan proses tersebut, Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU juga memfinalisasi tiga Raperda baru. Pemkab PPU selanjutnya akan menyerahkan rancangan aturan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU untuk dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Ketiga rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Penyerahan Utilitas Perumahan. Ketiganya diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah.

Pitono mengatakan, penyerahan dokumen menjadi tahap awal sebelum DPRD menjadwalkan pembahasan. Setelah menerima jadwal, pihaknya akan menyampaikan nota penjelasan untuk memaparkan substansi dan tujuan setiap rancangan peraturan.

“Setelah kita serahkan, nanti kita diberi jadwal untuk melakukan nota penjelasan. Jadi, tiga raperda ini yang saat ini baru kami siapkan untuk diserahkan ke DPRD,” tutupnya.

Melalui percepatan penetapan Perda dan persiapan Raperda baru, Pemkab PPU berharap proses pembentukan regulasi berjalan lebih efektif. Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset daerah, penataan bangunan, serta penyediaan utilitas perumahan sesuai kebutuhan masyarakat. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *