Angka Perceraian di Kaltim Meningkat, Pertengkaran hingga Judi Online Jadi Pemicu

Ilustrasi (ist)

Ideanews.co, Samarinda Angka perceraian di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda mencatat lonjakan perkara cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan pihak istri sepanjang 2025.

Panitera PTA Samarinda, Rumaidi, mengungkapkan jumlah cerai gugat naik dari 5.835 perkara pada 2024 menjadi 6.559 perkara pada 2025. Kenaikan ini mencerminkan semakin banyak rumah tangga yang tidak mampu mempertahankan keutuhan keluarga.

Read More

“Sebenarnya sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama telah mewajibkan proses mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik melalui hakim maupun mediator bersertifikat non-hakim,” ujar Rumaidi, Sabtu (7/2/2026).

Sementara itu, angka cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan suami cenderung stagnan. Pada 2024 tercatat 1.938 perkara, sedangkan pada 2025 sedikit menurun menjadi 1.934 perkara.

Menurut Rumaidi, tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai persoalan yang menggerus ketahanan keluarga. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama, disusul pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Selain itu, maraknya praktik judi online (judol) juga disebut turut memperburuk kondisi rumah tangga.

“Permasalahan ekonomi, konflik berkepanjangan, dan pengaruh judi online menjadi faktor yang cukup dominan dalam perkara perceraian yang masuk,” jelasnya.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari sembilan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda, di antaranya Pengadilan Agama Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang.

Di tengah meningkatnya angka perceraian, PTA Samarinda mencatat kabar positif dari sisi lain, yakni menurunnya angka pernikahan dini. Permohonan dispensasi kawin turun dari 575 perkara pada 2024 menjadi 431 perkara sepanjang 2025.

Rumaidi menjelaskan, penurunan itu tidak lepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

“Setiap permohonan dispensasi kawin harus melalui pemeriksaan ketat di persidangan dengan menghadirkan orang tua. Hakim memastikan kesiapan calon mempelai yang masih di bawah umur, baik dari sisi mental maupun sosial,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *