Ideanews.co, Penajam – Rencana pembangunan industri pengolahan baja senilai sekitar Rp28 triliun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai bergerak ke tahap persiapan. PT Tanggamus Steel Power kini menyiapkan sejumlah dokumen dan perizinan sebelum pembangunan fasilitas industri di Kawasan Industri Buluminung (KIB) dimulai.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro, mengatakan proses perizinan menjadi tahapan yang harus diselesaikan perusahaan sebelum masuk ke pembangunan fisik.
“Seluruh perizinan wajib dilengkapi sebelum masuk tahap pembangunan,” kata Hadi, Senin (28/9/2026).
Salah satu dokumen yang tengah dipersiapkan berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pemerintah daerah, kata Hadi, terus memantau perkembangan proses tersebut sekaligus membantu koordinasi yang diperlukan dengan pemerintah pusat.
Di tengah proses perizinan, perusahaan juga mendorong agar rencana pembangunan pabrik peleburan baja tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Usulan itu telah dibahas Pemkab PPU bersama perusahaan dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Perindustrian. Hadi menyebut pembahasan dengan pemerintah pusat telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Pemerintah daerah sudah dua kali rapat dengan Bappenas dan Kementerian Perindustrian membahas mengenai rencana pembangunan pabrik peleburan baja ini,” ujarnya.
Meski demikian, penetapan status PSN merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme dan kajian yang berlaku.
Proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 372 hektare di KIB. Pemerintah daerah berharap proses perizinan berjalan sesuai ketentuan sehingga investasi dapat berlanjut ke tahap pembangunan.
Pemkab PPU juga akan terus berkoordinasi dengan perusahaan dan kementerian terkait untuk mengikuti perkembangan proyek tersebut. (Adv/Nad)









