Ideanews.co, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara.
Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pengumuman ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya publik dihebohkan kabar pemeriksaan sejumlah perwira Polri terkait dugaan penyadapan di lingkungan pemerintahan.
Polri kini menghadapi sorotan publik untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara, modus penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Tim Redaksi)









