Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan kepastian pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah sebesar Rp320 miliar. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang mengatur mekanisme dan waktu realisasi pembayaran tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan untuk membahas alokasi tersebut. Namun, pemerintah pusat belum memastikan jadwal pencairan karena masih menyesuaikan kondisi keuangan negara.
“Berdasarkan hasil pembahasan, alokasi kurang bayar DBH PPU yang menjadi hak daerah tercatat senilai Rp320 miliar. Namun, kepastian waktu dan realisasi pencairan dana tersebut belum dapat dipastikan,” jelasnya. Kamis, (29/10/2026).
Sebagai alternatif, pemerintah pusat menawarkan skema konversi pembayaran kurang bayar DBH menjadi program kegiatan melalui pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menindaklanjuti tawaran tersebut, Bupati PPU Mudyat Noor bersama Ketua DPRD Raup Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran BKAD, dan Balitbang menggelar audiensi untuk membahas mekanisme serta rancangan program pembangunan.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa saat ini tengah dirancang regulasi atau Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran kurang bayar DBH yang akan dikonversi dalam bentuk program kegiatan,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, usulan kegiatan harus mengikuti prioritas nasional, terutama pembangunan konektivitas, infrastruktur jalan, dan penyediaan air bersih.
Saat ini, Kementerian Keuangan, PT SMI, dan Kementerian Dalam Negeri masih menyusun ketentuan teknis melalui koordinasi lintas lembaga. Karena itu, Pemkab PPU menunggu pengesahan PMK sebelum mengajukan realisasi secara formal.
“Secara struktur di dalam APBD, alokasi ini sudah boleh dimasukkan dalam rancangan APBD. Namun untuk realisasinya, kita tetap harus menunggu PMK tersebut tuntas dan disahkan,” pungkasnya.
(Adv/Nad)









