TPP ASN PPU Dibayarkan 100 Persen, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp23 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2026. Pemkab PPU menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk membayar hak pegawai secara penuh tanpa potongan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa proses pencairan mulai berjalan setelah pihaknya menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Melalui dokumen tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa mengajukan pembayaran TPP sesuai ketentuan administrasi. Hal itu disampaikannya pada Selasa (27/10/2026).

Bacaan Lainnya

Muhajir menyebut BKAD mempercepat penerbitan dokumen agar setiap OPD dapat segera memproses pengajuan hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Langkah ini juga bertujuan mempercepat penyaluran hak pegawai yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Ia juga meminta setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera menyelesaikan penginputan Rencana Anggaran Kas (RAK) dan dokumen pelaksanaan anggaran. SKPD yang lebih dahulu merampungkan persyaratan tersebut bisa langsung melanjutkan pengajuan TPP dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Menurut Muhajir, Pemkab PPU mengalokasikan sekitar Rp23 miliar untuk memenuhi pembayaran TPP ASN. Ia memastikan pemerintah tidak mengurangi nominal hak pegawai dalam proses pencairan tersebut.

Pemkab PPU mengalokasikan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 untuk membayar TPP hingga November. Sementara itu, pemerintah menjadwalkan pembayaran TPP Desember pada pekan pertama Januari 2027.

Muhajir menegaskan perubahan jadwal pembayaran tidak mengurangi hak ASN. Pemerintah hanya menyesuaikan mekanisme pencairan agar pembayaran TPP berikutnya berlangsung lebih teratur dan mengikuti tertib administrasi.

Dengan langkah tersebut, Pemkab PPU berharap proses pembayaran TPP dapat berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh ASN. Pemerintah juga mendorong setiap OPD menyelesaikan administrasi tepat waktu agar pencairan tidak mengalami keterlambatan.

(Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *