Sisa Utang Rp63 Miliar, Pemkab PPU Bidik Pelunasan Sebelum 31 Desember 2026

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan pelunasan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara yang kini menyisakan Rp63 miliar. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menargetkan seluruh kewajiban tersebut rampung paling lambat 31 Desember 2026, meskipun dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KBDBH) belum masuk ke kas daerah.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran sesuai tenggat waktu. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab PPU mengatur pembayaran secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Muhajir menyampaikan hal tersebut pada Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini telah memasuki tahap pembayaran kedelapan. Selanjutnya, BKAD akan mengalokasikan pembayaran sisa pinjaman sebesar Rp63 miliar secara bertahap selama November hingga Desember 2026.

Ia mengatakan pemerintah tidak menetapkan nominal cicilan yang sama pada setiap tahap. BKAD menyesuaikan besaran pembayaran dengan kemampuan keuangan dan ketersediaan dana pada masing-masing periode.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah terkadang membayar Rp15 miliar dan pada tahap lain mencapai Rp20 miliar. Penyesuaian tersebut membantu pemerintah menjaga arus kas daerah sekaligus memenuhi kewajiban pinjaman.

Muhajir mengungkapkan, BKAD saat ini mengandalkan dana reguler daerah untuk membayar cicilan. Sebelumnya, pemerintah merencanakan dana KBDBH sebagai sumber penjaminan pelunasan. Namun, hingga kini dana tersebut belum terealisasi.

Kondisi itu membuat Pemkab PPU harus mengatur strategi pembayaran tanpa bergantung pada pencairan KBDBH. Muhajir menegaskan pemerintah tetap menjalankan kewajiban cicilan agar target pelunasan tidak meleset dan sesuai batas waktu.

BKAD pun terus memantau ketersediaan anggaran dan mengatur jadwal pembayaran hingga akhir tahun. Pemkab PPU berharap seluruh sisa pinjaman kepada Bankaltimtara dapat lunas sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

(Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *