Dispar Kutim Fasilitasi Pendaftaran HKI, Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kutim, Akhmad Rifanie. (Idnews)

Ideanews.co, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaku ekonomi kreatif memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang mereka hasilkan. Langkah ini bertujuan menjaga hasil kreativitas masyarakat agar tidak digunakan atau diklaim pihak lain tanpa hak.

Melalui Bidang Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kutim mulai meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan tersebut dinilai penting karena karya kreatif tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga berpotensi memberikan keuntungan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kutim, Akhmad Rifanie, mengatakan pelaku usaha perlu memperhatikan aspek perlindungan sejak menghasilkan sebuah karya. Dengan mendaftarkan HKI, pemilik karya dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis, (5/11/2026).

“Jangan sampai karya yang sudah dibuat dengan susah payah justru digunakan atau diakui pihak lain. Karena itu, kami mengarahkan pelaku ekonomi kreatif agar memanfaatkan fasilitas pendaftaran HKI,” jelas Rifanie.

Fasilitasi tersebut mencakup berbagai subsektor ekonomi kreatif. Pelaku kerajinan, musik, kuliner, hingga bidang kreativitas lainnya dapat mengajukan perlindungan sesuai kategori kekayaan intelektual masing-masing.

Untuk mempermudah proses pengurusan, Dinas Pariwisata Kutim menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum. Kolaborasi ini membantu pelaku memahami tahapan pengajuan sekaligus memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran.

Rifanie menyebut minat pelaku ekonomi kreatif terhadap perlindungan HKI mulai menunjukkan perkembangan. Sejumlah pelaku telah memiliki perlindungan atas karyanya, sedangkan sebagian lainnya masih menyiapkan proses pendaftaran.

“Melalui pendampingan ini, kami ingin semakin banyak pelaku yang memahami bahwa karya mereka perlu dilindungi. Kami juga membuka kesempatan bagi yang ingin mengurus HKI agar bisa mendapatkan fasilitasi,” ungkapnya.

Menurutnya, kepemilikan HKI juga dapat memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memberikan perlindungan bagi pemilik saat mengembangkan usaha.

Dinas Pariwisata Kutim berharap semakin banyak karya lokal memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum sehingga potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan. (Adv)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *