Ideanews.co, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong aparatur pemerintah desa semakin memahami aturan dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemahaman regulasi menjadi bekal penting agar setiap kebijakan dan program desa berjalan sesuai dasar hukum serta batas kewenangan masing-masing.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, mengatakan aparatur desa perlu menjadikan peraturan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. Setiap keputusan maupun kegiatan pemerintahan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kewenangan. Kamis, (5/11/2026).
“Dalam menjalankan pemerintahan, desa sebenarnya sudah memiliki pedoman. Jadi, setiap kebijakan dan kegiatan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang mengaturnya,” ujar Yudieth.
Ia menjelaskan, pemahaman tersebut harus dimiliki seluruh unsur pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap unsur perlu mengetahui tanggung jawab dan ruang lingkup kewenangannya agar dapat menjalankan fungsi sesuai mekanisme.
Untuk mendukung peningkatan pemahaman, DPMDes Kutim mengadakan pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), serta sosialisasi. Berbagai kegiatan itu membantu aparatur memperoleh informasi sekaligus memperdalam pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan desa.
Selain melalui kegiatan tatap muka, DPMDes juga memanfaatkan komunikasi digital untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah desa. Saluran tersebut memungkinkan aparatur menerima perkembangan kebijakan tanpa harus menunggu agenda pembinaan berikutnya.
“Komunikasi dengan pemerintah desa juga terus kami jaga. Bahkan penyampaiannya bisa dilakukan melalui grup yang telah di buat,” jelasnya.
Yudieth menilai penyampaian informasi secara cepat membantu pemerintah desa menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan aturan terbaru. Karena itu, komunikasi dan pembinaan perlu berjalan beriringan.
DPMDes Kutim berharap upaya tersebut mampu membangun aparatur yang memahami regulasi, tertib administrasi, serta cermat menjalankan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Adv)









