Ideanews.co, Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan desa. Upaya ini menjadi bagian dari pembinaan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Bidang Pemerintahan Desa, DPMDes menyasar tiga unsur utama, yakni kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiganya memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, mengatakan pemahaman terhadap tugas dan kewenangan menjadi hal penting bagi setiap aparatur. Dengan pemahaman tersebut, masing-masing unsur dapat menjalankan fungsi secara tepat sesuai ketentuan. Kamis, (5/11/2026).
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana kepala desa, perangkat desa, dan BPD memiliki pemahaman yang baik terhadap tugas masing-masing sehingga penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan sesuai ketentuan,” jelas Yudieth.
Untuk memperkuat kemampuan aparatur, DPMDes menggelar berbagai kegiatan pembinaan. Program tersebut mencakup pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), serta sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Yudieth menjelaskan, pembinaan juga mengikuti perkembangan kelembagaan di setiap desa. Pergantian kepala desa maupun anggota BPD, misalnya, membutuhkan pemahaman baru mengenai administrasi dan aturan yang mengatur proses pemerintahan.
Karena itu, DPMDes terus menyesuaikan materi pembinaan dengan persoalan yang muncul di lapangan. Pihaknya juga membuka peluang kolaborasi dengan instansi lain untuk memperluas pengetahuan aparatur desa.
“Pembinaan ini terus kami sesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Kami juga membuka peluang kerja sama dengan instansi lain agar aparatur desa mendapatkan tambahan pengetahuan,” ungkapnya.
Meski demikian, pelaksanaan program tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. DPMDes akan menyusun kegiatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembinaan.
Melalui langkah tersebut, DPMDes Kutim berharap aparatur semakin memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan sesuai aturan. (Adv)









