Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU menyepakati arah perubahan kebijakan anggaran daerah untuk 2026. Kesepakatan ini menjadi dasar penyesuaian belanja pemerintah hingga akhir tahun, dengan rencana belanja mencapai hampir Rp1,99 triliun.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD PPU di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU, Jumat (25/9/2026), dan dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin.
Abdul Waris mengatakan, perubahan KUA-PPAS bukan hanya bagian dari tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut menjadi pijakan pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi pendapatan serta kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang 2026.
“Penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian,” ungkapnya.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah PPU ditargetkan mencapai Rp1.990.964.505.695. Sumber pendapatan terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Adapun pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5.765.756.967, yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Waris menjelaskan, terdapat selisih lebih antara target pendapatan dan rencana belanja sebesar Rp5,76 miliar. Selisih tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan neto yang mengalami defisit dengan nilai yang sama.
Dengan skema tersebut, rancangan APBD Perubahan 2026 berada dalam posisi seimbang atau zero deficit.
Di balik kesepakatan anggaran tersebut, Pemkab PPU masih menghadapi tantangan dalam struktur fiskal daerah. Salah satunya adalah tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan prioritas belanja. Perubahan transfer pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), perkembangan PAD, hingga kebutuhan pembiayaan pembangunan menjadi faktor yang harus diperhitungkan.
“Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan DBH, perkembangan PAD, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah,” kata Waris.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Tanggung jawab tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan perubahan KUA-PPAS juga mempertimbangkan capaian pelaksanaan APBD hingga tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun.
Waris berharap pembahasan dan pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menekankan, kesepakatan tersebut pada akhirnya harus bermuara pada kelancaran pembangunan dan peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU. (Adv/Nad).









