Ideanews.co, Penajam – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin mendekati tahap akhir. Sebanyak 28 desa dan kelurahan telah mengajukan usulan pemekaran seiring dengan perkembangan pesat daerah akibat kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
Saat ini, keputusan akhir masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD PPU yang dijadwalkan pada 18 Maret 2025.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Yayuk Eka Pratiwi, mengungkapkan bahwa proses pemekaran memerlukan kesepakatan terkait tapal batas dan aset wilayah antara desa induk dan desa pemekaran.
“Hasil RDP nanti akan menjadi penentu apakah wilayah-wilayah yang mengajukan pemekaran bisa disetujui atau tidak. Semua harus sesuai dengan regulasi dan kesepakatan yang ada,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Di Kecamatan Babulu, 12 desa telah mengajukan pemekaran. Namun, Desa Rintik masih menghadapi kendala dalam kesepakatan aset dan tapal batas. Sementara itu, 11 desa lainnya, termasuk Babulu Darat, Babulu Laut, dan Gunung Intan, telah memenuhi persyaratan administrasi.
Di Kecamatan Penajam, usulan pemekaran juga cukup dinamis. Lima kelurahan dan desa, yaitu Petung, Penajam, Nenang, Saloloang, Girimukti, dan Giripurwa, telah direkomendasikan untuk pemekaran. Namun, beberapa wilayah seperti Pantai Lango, Gersik, dan Gunung Seteleng masih belum mengajukan usulan.
Yayuk menjelaskan bahwa beberapa daerah, seperti Kelurahan Sotek, Riko, Gersik, Pantai Lango, dan Sepan, tidak direkomendasikan untuk pemekaran karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Wilayah tersebut masuk dalam kawasan strategis, termasuk adanya bandara VVIP, sehingga tidak diusulkan untuk dimekarkan,” jelasnya.
Berbeda dengan wilayah lainnya, Kecamatan Waru menunjukkan progres yang lebih lancar. Tiga desa dan satu kelurahan, yakni Bangun Mulyo, Api-Api, Sesulu, dan Kelurahan Waru, telah diusulkan tanpa kendala berarti.
DPMD PPU menegaskan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah yang terus berkembang akibat keberadaan IKN.
“Kami menunggu keputusan RDP dengan DPRD PPU untuk menentukan langkah berikutnya. Harapannya, pemekaran ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkas Yayuk.
Dengan pemekaran ini, diharapkan distribusi layanan pemerintahan menjadi lebih efektif, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembangunan yang lebih merata.