Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengaktifkan kembali 241 Tenaga Harian Lepas (THL) guru di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Kebijakan tersebut lantas mendapat dukungan penuh dari DPRD PPU, khususnya Komisi I yang membidangi pendidikan.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pemda PPU merumahkan para guru THL akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer.
Namun, Pemda kini menggunakan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk memungkinkan mereka kembali mengajar, dengan syarat setiap guru harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan pihaknya memahami bahwa kekurangan tenaga pengajar sempat menjadi kendala di sekolah-sekolah setelah perumahan THL.
“Kami tahu formasi guru sekolah sempat tidak mencukupi karena ada beberapa guru yang dirumahkan. Dalam rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Disdikpora juga membahas persoalan ini dan mencari solusi terbaik,” ujar Bijak, Jumat (21/02/2025).
Namun, ia menjelaskan bahwa guru yang masih berstatus THL dan memiliki masa kerja di bawah dua tahun tidak bisa melanjutkan kontrak, sesuai regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang ASN.
Meski demikian, DPRD PPU menyambut baik langkah Pemda yang memungkinkan guru THL tetap bekerja melalui skema PJLP.
“Kami setuju dan mendukung kebijakan Pemda selagi tidak melanggar aturan yang ada. Pendidikan di Benuo Taka harus berjalan dengan baik tanpa kekurangan tenaga pengajar,” tegas Bijak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dunia pendidikan di PPU tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh keterbatasan tenaga pendidik. (Adv)