Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong transformasi digital dalam sistem pembayaran pajak daerah.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab menargetkan seluruh transaksi pajak bisa dilakukan secara digital hingga mencapai 100 persen.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menyebut bahwa meskipun upaya ini terus digencarkan, pihaknya masih menghadapi berbagai hambatan, terutama yang berkaitan dengan literasi digital masyarakat dan keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah.
“Saat ini, proporsi antara pembayaran digital dan manual masih setara, sekitar 50:50. Menuju 100 persen digital memang tidak bisa instan, ini perlu dilakukan secara bertahap,” kata Hadi saat ditemui di kantor Pemkab PPU, Rabu (26/03/2025).
Ia menambahkan, tren adopsi pembayaran digital menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, sejalan dengan program nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Namun, Hadi mengakui bahwa masyarakat dari kelompok usia di atas 40 tahun dan mereka yang tinggal di daerah tanpa akses internet (blank spot) menjadi tantangan tersendiri.
“Kami aktif melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun tatap muka langsung agar masyarakat makin paham cara menggunakan sistem pembayaran digital dan manfaatnya,” jelasnya.
Dalam rangka mempercepat proses digitalisasi, Bapenda PPU telah bekerja sama dengan Bank Kaltimtara serta sejumlah institusi keuangan lainnya. Digitalisasi ini tidak hanya menyasar pajak, tetapi juga retribusi daerah seperti retribusi pasar, yang kini mulai diarahkan untuk menggunakan QRIS demi mendorong transparansi dan efisiensi.
Untuk sektor usaha besar seperti tambang mineral, batubara (Minerba), serta bahan bukan logam dan batuan (MBLB), penerapan sistem pembayaran digital telah dijalankan, khususnya untuk entitas perusahaan dan korporasi.
“Pembayaran pajak secara digital kami wajibkan bagi pelaku usaha besar. Namun untuk masyarakat umum, kami masih harus mengatasi kendala literasi dan akses jaringan yang terbatas,” pungkasnya.
Digitalisasi ini diharapkan bisa memperkuat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, serta menjadi fondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan di PPU.