Ideanews.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, angkat suara menanggapi laporan Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Laporan tersebut menyinggung dugaan pelecehan profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) akhir April lalu.
Andi Satya membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa jalannya RDP telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menyebut undangan kepada pihak manajemen RSHD telah dikirimkan jauh sebelum pelaksanaan rapat.
“Undangan telah kami sampaikan lebih dari seminggu sebelumnya, bahkan hampir dua pekan. Tidak ada pelanggaran prosedural,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak pernah ada tindakan yang melecehkan profesi advokat selama forum berlangsung.
Menurutnya, pimpinan rapat justru memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk keluar secara terhormat dari forum yang bersifat legislatif tersebut.
“Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk hak imunitas anggota dewan dalam menjalankan tugasnya,” kata politikus Golkar itu.
Andi Satya juga menekankan bahwa RDP yang digelar oleh Komisi IV semata-mata ditujukan untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji karyawan, bukan untuk memperdebatkan urusan yuridis atau mempermasalahkan pihak di luar pokok perkara.
“Tujuan utama forum ini adalah mencari solusi konkret, bukan ruang debat hukum. Apalagi karyawan menyampaikan bahwa manajemen RSHD berdomisili di Samarinda,” terangnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Komisi IV memutuskan untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar undangan resmi, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“Keputusan soal hak-hak karyawan hanya bisa diambil jika pihak manajemen hadir langsung. Tanpa itu, rapat tak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Andi Satya kembali menekankan pentingnya kehadiran langsung dari pihak manajemen RSHD dalam rapat resmi ke depan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Forum resmi tidak boleh dijadikan cara untuk lari dari tanggung jawab. Kami siap menjawab segala keberatan yang diajukan,” tandasnya. (Adv)