1.666 PPPK Paruh Waktu PPU Diperpanjang, SK Masa Kerja Disalurkan ke OPD

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi BKPSDM PPU, Ramdhoni. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang masa kerja 1.666 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk satu tahun ke depan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU juga telah mendistribusikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi BKPSDM PPU, Ramdhoni, mengatakan jumlah PPPK Paruh Waktu yang semula mencapai 1.695 orang kini tersisa 1.666 pegawai setelah menjalani masa kerja selama satu tahun. Jumat, (30/10/2026).

Bacaan Lainnya

“Jadi, yang diperpanjang sebanyak 1.666 pegawai yang rencana kita usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.

Ramdhoni menjelaskan, pengurangan jumlah tersebut terjadi karena beberapa faktor. Sebanyak 17 pegawai mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS), enam orang memasuki masa pensiun, empat orang meninggal dunia, dan dua pegawai lulus sekolah rakyat.

Saat ini, sebanyak 1.666 PPPK Paruh Waktu tersebut bertugas di sekitar 35 OPD. Pemkab PPU memberikan perpanjangan kontrak setiap tahun hingga pemerintah daerah memiliki formasi yang tersedia serta kemampuan anggaran untuk mendukung kebutuhan pegawai.

“Perpanjangan ini memang setiap tahun, sampai dengan tersedia formasi dan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Selain perpanjangan kontrak, BKPSDM PPU juga menunggu petunjuk teknis dari BKN mengenai mekanisme perpindahan penempatan PPPK Paruh Waktu antarunit kerja.

Ramdhoni menyebutkan, pemerintah daerah masih mengacu pada formasi awal yang tercatat dalam sistem kepegawaian. Sejumlah OPD memang telah mengatur perpindahan pegawai untuk memenuhi kebutuhan internal, tetapi perubahan tersebut belum mengubah data penempatan secara administratif.

BKPSDM juga mempertimbangkan ketentuan tersebut dalam proses penggajian. Sebab, pembayaran gaji masih mengacu pada data penempatan awal yang tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kami tetap menunggu petunjuk teknisnya karena regulasi dari BKN belum terbit,” tandasnya. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *