Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong rencana pembangunan Rumah Adat Rekantatau di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, agar mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Namun, Pemkab PPU masih perlu melengkapi sejumlah dokumen perencanaan karena progres kesiapan administrasinya baru mencapai sekitar 50 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah merespons tiga usulan pembangunan infrastruktur daerah. Jumat, (30/10/2026).
Ketiga usulan tersebut meliputi pembangunan gedung rumah sakit, Rumah Adat Rekantatau, serta fasilitas Pasar Waru.
“Dari beberapa usulan yang kami sampaikan, ada tiga yang mendapat tanggapan, yaitu rumah sakit, rumah adat, dan fasilitas Pasar Waru,” ucap Muhajir.
Meski demikian, setiap usulan memiliki tingkat kesiapan dokumen yang berbeda. Khusus Rumah Adat Rekantatau, Pemkab PPU masih harus menyempurnakan sejumlah persyaratan agar kementerian dapat melanjutkan pembahasan.
“Kalau rumah adat, dokumennya masih sekitar 50 persen. Jadi, ini yang harus kita lengkapi terlebih dahulu,” ujarnya.
Muhajir menyebutkan, persyaratan yang perlu Pemkab PPU siapkan mencakup Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan sesuai kebutuhan, serta kelengkapan administrasi lainnya. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah dapat kembali berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ia menegaskan, respons kementerian belum menjadi keputusan persetujuan pembangunan. Pemerintah pusat tetap perlu memeriksa kesiapan dokumen dan menilai setiap usulan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, Pemkab PPU perlu mempercepat penyempurnaan perencanaan. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang realisasi pembangunan pada 2027, dengan tetap mempertimbangkan siklus perencanaan kementerian. Kehadiran Rumah Adat Rekantatau juga diharapkan memperkuat upaya pelestarian budaya daerah. (Adv/Nad)









