Dari Balik Mikrofon Radio ke Kursi Ketua KPID, Awang Jumri Siapkan Strategi Penguatan Penyiaran

Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Ketua KPID Kaltim saat diwawancara awak media usai pelantikan. (Idn)

Ideanews.co, Samarinda Di sebuah ruang siaran radio yang sederhana, suara menjadi segalanya. Tak ada sorot kamera, tak ada panggung megah. Hanya mikrofon, musik pengantar, dan seorang penyiar yang harus mampu menemani pendengarnya bahkan di tengah malam paling sunyi.

Dari ruang-ruang seperti itulah perjalanan Awang Mohammad Jumri Syafi’i dimulai.

Read More

Selama kurang lebih 10 tahun berkecimpung sebagai penyiar radio, Awang Jumri bukan sekadar menjadi pembaca lagu atau penyampai informasi. Ia tumbuh bersama denyut industri penyiaran lokal merasakan bagaimana radio pernah menjadi media paling dekat dengan masyarakat, sekaligus menyaksikan perlahan perubahan zaman yang menggeser perhatian publik ke layar ponsel dan media sosial.

Kini, pengalaman panjang itu membawanya duduk sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur. Namun bagi Awang Jumri, jabatan bukanlah garis akhir, melainkan titik baru untuk memperjuangkan dunia yang membesarkannya.

“Karena saya lahir dari dunia radio, saya paham betul bagaimana ekosistem penyiaran bekerja. Saya tahu persoalan di lapangan, mulai dari tantangan SDM, pendapatan iklan, hingga persaingan dengan media digital,” ujarnya. Selasa, (26/05/2026).

Kalimat itu bukan sekadar pernyataan formal. Ia lahir dari pengalaman panjang menghadapi realitas industri penyiaran daerah yang kini berada di persimpangan zaman.

Di era digital, radio dan televisi lokal menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pola konsumsi masyarakat berubah drastis. Informasi kini bergerak dalam hitungan detik melalui media sosial. Sementara lembaga penyiaran lokal yang selama ini hidup dari iklan perlahan kehilangan ruang ekonomi.

Bagi sebagian orang, kondisi itu mungkin hanya terbaca sebagai angka penurunan pendapatan. Namun bagi Awang Jumri, itu adalah ancaman terhadap keberlangsungan media lokal sebagai ruang informasi masyarakat daerah.

Ia memahami bahwa ketika media lokal melemah, yang ikut terancam bukan hanya industri, tetapi juga identitas daerah, ruang kontrol sosial, hingga keberimbangan informasi publik.

Berangkat dari pemahaman itu, Awang Jumri mulai menyusun langkah mitigasi.

Salah satu gagasan yang kini tengah diperjuangkan KPID Kaltim ialah mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur agar aktivitas usaha di Kalimantan Timur turut mengalokasikan belanja iklan melalui radio dan televisi lokal.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata menyelamatkan industri penyiaran, tetapi juga menghidupkan kembali perputaran ekonomi daerah.

“Dampaknya bukan hanya untuk menyelamatkan media lokal, tetapi juga mampu meningkatkan perputaran ekonomi daerah dan pendapatan pajak,” katanya.

Di sisi lain, Awang Jumri juga menaruh perhatian besar terhadap kualitas sumber daya manusia di dunia penyiaran. Ia ingin profesi penyiar radio maupun pembawa acara televisi tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan memiliki standar kompetensi yang jelas.

Karena itu, KPID Kaltim merancang program sertifikasi bagi para insan penyiaran di daerah.

Baginya, penyiar bukan hanya orang yang berbicara di depan mikrofon atau kamera. Mereka adalah wajah informasi publik yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

“Jadi ini murni bentuk kepedulian kami terhadap dunia penyiaran TV dan radio di Kaltim,” tuturnya.

Namun langkah yang dipikirkan Awang Jumri tidak berhenti pada level daerah.

Ia juga menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi lanskap media saat ini. Sebab, arus informasi kini tidak hanya datang dari televisi dan radio, tetapi juga dari media digital dan media sosial yang bergerak tanpa batas.

Karena itu, KPID Kaltim berencana membawa usulan amandemen UU Penyiaran dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI se-Indonesia. Tujuannya agar kewenangan pengawasan KPI dapat menjangkau media digital yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh regulasi penyiaran.

Menurut Awang Jumri, langkah tersebut penting untuk merespons fenomena banjir informasi yang kerap mengabaikan akurasi dan etika jurnalistik demi kecepatan distribusi.

Selain regulasi, KPID Kaltim juga tengah merancang sistem pengawasan terpadu secara realtime terhadap lembaga penyiaran di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Sistem itu nantinya diharapkan mampu memperkuat pengawasan isi siaran sekaligus menjaga kualitas informasi publik.

Bagi Awang Jumri, menjaga penyiaran bukan sekadar mempertahankan industri lama di tengah perkembangan teknologi. Lebih dari itu, ini tentang menjaga ruang publik tetap sehat, menjaga suara daerah tetap hidup, dan memastikan masyarakat masih memiliki media yang dekat dengan realitas mereka sendiri.

Sepuluh tahun hidup di balik mikrofon membuatnya memahami satu hal: penyiaran bukan hanya soal suara yang mengudara, tetapi tentang bagaimana sebuah daerah tetap memiliki cerita untuk didengar. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *