15 Pasangan Ikuti Nikah Massal, Pemkab PPU Dorong Legalitas Perkawinan

Mudyat Noor, Bupati Penajam Paser Utara.

Ideanews.co, PPU Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama PPU menggelar Itsbat Nikah Massal di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang dibuka Bupati PPU Mudyat Noor tersebut diikuti 15 pasangan yang sebelumnya telah memperoleh penetapan itsbat dari Pengadilan Agama.

Bacaan Lainnya

Mudyat mengatakan, legalitas perkawinan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

“Dengan adanya itsbat nikah dan kemudian dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaksanaan pernikahan secara resmi, diharapkan status perkawinan para peserta menjadi semakin jelas,” ujarnya.

Kepala Kemenag PPU Muhammad Syahrir menyebut, dari 69 pasangan yang mendaftar, 40 pasangan telah memperoleh putusan itsbat. Sebanyak 15 pasangan mengikuti nikah massal, satu pasangan menikah secara mandiri, sedangkan 13 pasangan masih melengkapi persyaratan.

Kendala yang ditemukan antara lain status perkawinan sebelumnya, riwayat nikah siri lebih dari satu kali, serta persoalan wali nikah.

Syahrir mengimbau masyarakat yang hendak menikah untuk mengurusnya melalui KUA sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya atau Rp0, sedangkan pernikahan di luar KUA dikenakan PNBP Rp600 ribu.

Program serupa telah dilaksanakan sejak 2025 dan akan kembali menyasar masyarakat di sejumlah wilayah PPU, termasuk Desa Sottek. (Tim Redaksi)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *