RUU Penyiaran Resmi Jadi Inisiatif DPR, Aturan Platform Digital Mulai Disiapkan

Ilustrasi.

Ideanews.co, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026.

RUU tersebut kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Salah satu perubahan penting yang tengah dibahas adalah penyesuaian regulasi dengan perkembangan ekosistem digital, termasuk keberadaan platform over-the-top (OTT) dan konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC).

Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, Komisi I DPR RI juga mengusulkan perubahan definisi konten digital. Salah satu pertimbangannya adalah menghindari tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain cakupan regulasi digital, pembahasan RUU turut menyentuh kelembagaan KPI. Panja pada 24 Agustus 2026 menyepakati usulan penambahan jumlah komisioner KPI dari sembilan menjadi 11 orang, dengan komposisi yang mengakomodasi sejumlah unsur pemangku kepentingan.

Pengaturan platform digital menjadi salah satu isu utama karena pola masyarakat dalam mengonsumsi informasi dan konten audiovisual telah bergeser dari media konvensional menuju berbagai layanan digital. DPR menyatakan rumusan yang disusun masih terus didalami agar memperhatikan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, kebebasan berekspresi, serta perkembangan industri digital.

Dengan masuknya RUU Penyiaran sebagai inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah tata kelola penyiaran Indonesia di tengah perubahan teknologi dan pola konsumsi media. (Tim Redaksi)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *