Ideanews.co, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari pengelolaan sampah hingga kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025.
Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, mengatakan RDP tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Komisi I melakukan RDP terkait evaluasi LKPJ Bupati Kukar 2025 dengan mengundang beberapa OPD. Dari pagi ada Disdukcapil, kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan terakhir bersama DLHK,” ucap Desman Rabu, (15/4/2026).
Dalam forum tersebut, Komisi I menekankan pentingnya evaluasi terhadap serapan dan pelaksanaan anggaran oleh masing-masing OPD. Selain itu, DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap program-program prioritas yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan sampah, khususnya terkait sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kukar yang masih menggunakan metode semi sanitary landfill.
“Kalau bicara TPA, saat ini masih menggunakan sistem semi sanitary landfill. Ke depan kita dorong untuk bisa beralih ke sanitary landfill,” kata Desman.
Ia menegaskan, DPRD siap bersinergi dengan pemerintah daerah serta DLHK untuk mengatasi berbagai kendala, termasuk memperjuangkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Yang pasti kita akan berjuang bersama agar ada perhatian pusat kepada Kukar, khususnya dalam pembangunan TPA sanitary landfill,” ujarnya.
Selain persoalan sampah, Komisi I juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan data DLHK, dari 68 perusahaan yang telah disurati, baru sekitar 45 perusahaan yang memberikan tanggapan.
“Kita minta perusahaan yang berkaitan dengan AMDAL segera berkoordinasi dengan DLHK. Walaupun kewenangan ada di pusat atau provinsi, daerah juga perlu mengetahui status dokumen tersebut,” pungkasnya
Menurutnya hal ini penting agar pemerintah daerah dapat bersiap jika terjadi persoalan lingkungan di kemudian hari. DPRD pun menyatakan siap melakukan pendampingan, termasuk dengan kembali mengundang perusahaan-perusahaan yang belum merespons. (Tim Redaksi)









