Ideanews.co, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat. Raperda ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, mengatakan sekitar 70 persen isi Perda lama mengalami perubahan dalam rancangan aturan yang baru.
“Hampir 70 persen isi dalam Perda lama berubah pada draft baru ini. Oleh karena itu, mekanismenya nanti adalah pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2009, kemudian digantikan dengan Perda Trantibum linmas yang baru,” ujar Ali, Minggu (18/10/2026).
Dalam rancangan tersebut, ruang lingkup pengawasan diperluas hingga mencakup 13 objek ketertiban. Beberapa di antaranya meliputi ketertiban aparatur sipil negara (ASN), peserta didik, pelaku usaha, tata ruang, serta pendataan penduduk nonpermanen.
Raperda itu juga memuat ketentuan mengenai keselamatan kerja, perlindungan hukum, dan insentif operasional bagi anggota Satpol PP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas penegakan peraturan di lapangan.
Ali menjelaskan, penyusunan Raperda kini memasuki tahap koordinasi antarinstansi. Satpol PP PPU bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU menggandeng akademisi perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi.
Setelah persyaratan formal, kajian, draf Raperda, dan proses harmonisasi rampung, Satpol PP PPU akan menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD.
“Kami menunggu informasi dari pihak DPRD. Jika semua syarat formil, hasil kajian, draft Raperda, dan harmonisasi sudah selesai, maka tinggal dibahas bersama anggota dewan,” ucapnya.
Dari sisi penegakan aturan, rancangan tersebut mengedepankan sanksi administratif dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Untuk pelanggaran tertentu yang tidak menimbulkan dampak serius, sanksi dapat berupa kerja sosial.
Sementara itu, sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif tidak dipatuhi, sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam peraturan.
Satpol PP PPU berharap Raperda tersebut mendapat dukungan DPRD dan masyarakat. Setelah disahkan, pemerintah daerah akan memperluas sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami ketentuan baru serta ikut menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kabupaten PPU. (Adv/Nad)









