Ideanews.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menertibkan parkir liar di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB). Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran akses ambulans, menyusul dua laporan kejadian ambulans menabrak kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, menegaskan pihaknya dapat menderek kendaraan yang melanggar aturan parkir di sekitar rumah sakit. Penindakan ini bertujuan mencegah kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan menghambat pergerakan ambulans, terutama saat menangani kondisi darurat. Senin, (26/10/2026).
“Seperti di depan RS, kalau ada yang melanggar ketentuan parkir, ya kita derek,” ujar Agus.
Sebelum melakukan penindakan, Dishub PPU terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat. Petugas mengingatkan pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan, khususnya di area yang membutuhkan akses bebas untuk kendaraan darurat.
Agus mengatakan, penertiban tersebut membuat kawasan depan RSUD RAPB lebih tertib dan bebas dari parkir liar. Menurutnya, langkah ini penting karena sebelumnya terdapat dua laporan ambulans menabrak kendaraan saat melintas di kawasan tersebut.
“Apalagi beberapa waktu lalu mobil ambulans ada yang tidak sengaja menabrak karena terburu-buru. Ini sangat mengganggu, makanya kita tertibkan,” bebernya.
Selain di depan rumah sakit, Dishub PPU juga menertibkan parkir kendaraan di kawasan Pelabuhan Speedboat Penajam. Akses masuk pelabuhan berupa gang yang cukup sempit sehingga membutuhkan pengaturan parkir agar kendaraan tetap bisa melintas dengan lancar.
Dishub mengarahkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan area parkir di dalam pelabuhan. Sementara itu, mobil yang mengantar atau menjemput penumpang hanya boleh berhenti selama sekitar 10 hingga 15 menit.
Jika perlu menunggu lebih lama, pengemudi diminta memindahkan kendaraan ke area parkir yang tersedia. Dengan begitu, kendaraan yang berhenti tidak menghambat arus lalu lintas di jalan masuk pelabuhan.
Agus menambahkan, masyarakat juga dapat mengajukan layanan mobil derek kepada Dishub PPU sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut dapat membantu warga yang membutuhkan penanganan kendaraan dalam kondisi tertentu.
“Kalau misalnya ada permasalahan, warga menyampaikan butuh mobil derek, kita siap siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Nad)









