Disnakertrans PPU Tangani 17 Perselisihan Kerja, Pekerja Diimbau Teliti Kontrak

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menangani 17 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang Maret hingga September 2026. Perselisihan tersebut mencakup persoalan hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga pemenuhan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain menangani perselisihan, Disnakertrans PPU menerima tujuh permohonan klarifikasi dan konsultasi dari pekerja. Kondisi ini mendorong dinas untuk mengingatkan pekerja agar memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan sebagian pekerja baru memeriksa kembali kontrak setelah menghadapi persoalan dengan perusahaan. Akibatnya, mereka baru menyadari ketentuan yang dinilai tidak sesuai ketika masalah muncul.

“Sebagian pekerja tidak membaca isi kontrak saat penandatanganan. Begitu ada masalah, baru kontrak tersebut dibaca ulang. Di situlah baru menyadari ada yang tidak sesuai,” katanya, Senin (26/10/2026).

Juzlizar menjelaskan, persoalan lain yang kerap muncul berkaitan dengan tuntutan uang pesangon. Sebagian pekerja memilih tidak mempermasalahkan hak tersebut selama kontrak masih berjalan karena khawatir perusahaan tidak memperpanjang masa kerja mereka.

Namun, ketika masa kontrak berakhir dan perusahaan tidak memperpanjangnya, pekerja mulai mengajukan tuntutan terkait hak yang mereka anggap belum terpenuhi.

“Begitu masa kontrak per 10 bulan atau per tahun selesai dan ternyata tidak diperpanjang, baru mereka mengajukan tuntutan,” jelasnya.

Dalam menangani perselisihan, Disnakertrans PPU memfasilitasi penyelesaian setelah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan tidak mencapai kesepakatan. Tahap ini memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mencari solusi melalui perundingan sebelum menempuh jalur hukum.

Meski demikian, kewenangan Disnakertrans dalam proses tersebut terbatas pada penyampaian anjuran tertulis kepada kedua pihak. Apabila salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut, perselisihan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami sebatas memberikan anjuran tertulis bagi kedua pihak. Jika anjuran tersebut tidak disepakati, pihak yang berselisih dipersilakan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya.

Disnakertrans PPU mengimbau pekerja untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Dengan memahami hak dan kewajiban sejak awal, pekerja dapat mengantisipasi potensi perselisihan serta mengetahui langkah yang perlu ditempuh ketika menghadapi masalah hubungan industrial.(Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *