Enam Sektor Pelayanan Dasar di PPU Didorong Wajib Daftarkan Inovasi 2027

Kepala Bidang Inovasi, Teknologi dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati. (Idnews)

Ideanews.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendorong enam sektor pelayanan dasar mendaftarkan inovasi daerah untuk tahun 2027. Langkah ini bertujuan mendukung pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Inovasi, Teknologi dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) terkait penilaian inovasi daerah. Senin, (26/10/2026).

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun depan, dari Kemendagri dan BSKDN itu mewajibkan yang harus ikut lomba inovasi itu enam pelayanan dasar,” ungkapnya.

Enam sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Anita menjelaskan, setiap perangkat daerah yang menangani sektor tersebut perlu mengembangkan inovasi yang berkaitan langsung dengan pemenuhan SPM. Dengan begitu, inovasi tidak hanya memenuhi kebutuhan penilaian, tetapi juga mendukung peningkatan layanan dasar sesuai tanggung jawab pemerintah daerah.

“Enam pelayanan dasar itu wajib kita input indikatornya ke Kemendagri melalui IID (Indeks Inovasi Daerah),” katanya.

Ia menambahkan, pimpinan daerah telah menyampaikan arahan mengenai kewajiban tersebut dalam kegiatan sosialisasi sebelumnya. Karena itu, perangkat daerah perlu menindaklanjuti arahan tersebut dengan mendaftarkan inovasi sesuai bidang pelayanan masing-masing.

“Harus wajib pendaftaran inovasi sesuai arahnya Pak Sekda waktu kita sosialisasi beberapa saat yang lalu itu,” jelasnya.

Anita menegaskan, setiap inovasi minimal harus memiliki keterkaitan dengan pencapaian SPM. Persyaratan ini mendorong perangkat daerah merancang terobosan yang sesuai kebutuhan masyarakat dan target pelayanan dasar.

“Minimal dari enam pelayanan dasar itu minimal inovasinya terkait SPM-nya (standar pelayanan minimal). Itu harus,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Bapelitbang PPU mengarahkan perangkat daerah agar mengembangkan inovasi secara terencana dan berkelanjutan. Selain meningkatkan partisipasi dalam penilaian inovasi daerah, upaya ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal. (Adv/Nad)

Pos terkait

banner 868x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *