Ideanews.co, Penajam – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan perubahan wajah wilayah yang semakin cepat, ada warisan yang perlu tetap dijaga agar tidak perlahan kehilangan tempat di kehidupan masyarakat: kebudayaan Paser. Tradisi adat, bahasa daerah, hingga penanda identitas lokal menjadi bagian penting dari sejarah masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) yang perlu diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kekhawatiran terhadap keberlangsungan kebudayaan lokal itu menjadi perhatian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU. Pemerintah daerah melihat perkembangan wilayah bukan hanya membawa perubahan pada lingkungan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi cara masyarakat mengenal, menggunakan, dan meneruskan tradisi leluhur.
Sekretaris Disbudpar PPU, Suparman, mengakui perkembangan IKN perlu diimbangi dengan langkah perlindungan kebudayaan. Menurutnya, pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan berkurangnya pengenalan terhadap budaya lokal, terutama di kalangan generasi muda yang tumbuh di tengah perubahan zaman.
“Dengan adanya IKN, kita juga khawatir terjadi degradasi kebudayaan. Makanya kita memang perlu langkah-langkah untuk mengantisipasi itu,” ujar Suparman, Selasa (27/10/2026).
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah memperkuat landasan hukum perlindungan kebudayaan. Disbudpar PPU bersama Lembaga Adat Paser (LAP) telah membahas pentingnya peraturan daerah yang mampu menjadi pijakan untuk melindungi sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal.
PPU sebenarnya telah memiliki regulasi terkait kebudayaan. Namun, Suparman menilai pemerintah daerah perlu memperbaruinya agar ketentuan tersebut tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pelestarian budaya.
“Perda tentang perlindungan kebudayaan itu sudah ada. Walaupun begitu, nanti tetap akan kita perbarui sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya.
Bagi pemerintah daerah, pelestarian kebudayaan tidak cukup hanya melalui aturan tertulis. Identitas lokal juga perlu hadir di ruang-ruang yang dijumpai masyarakat setiap hari. Karena itu, Disbudpar mendorong penggunaan nama yang berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan Paser pada bangunan maupun gedung pemerintahan.
Selain itu, Disbudpar menyiapkan usulan penamaan jalan kabupaten dengan mengangkat unsur lokal. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat ingatan masyarakat terhadap sejarah dan identitas daerah, sekaligus memperkenalkan kebudayaan Paser kepada pendatang yang tinggal atau beraktivitas di PPU.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu cara agar kebudayaan tidak hanya muncul ketika masyarakat menggelar festival adat atau kegiatan seremonial. Sebaliknya, unsur budaya diharapkan tetap terlihat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari penamaan tempat hingga berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat.
Festival adat, seperti Nondoi Belian, menjadi salah satu ruang untuk mengenalkan tradisi kepada masyarakat. Namun, keberlanjutan kebudayaan juga membutuhkan upaya yang konsisten di luar kegiatan festival, termasuk dukungan regulasi, peran lembaga adat, dan keterlibatan generasi muda.
Suparman menegaskan, tanggung jawab menjaga kebudayaan tidak dapat bertumpu pada pemerintah saja. Pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat perlu bekerja sama agar warisan budaya tetap hidup dan dikenal oleh generasi selanjutnya.
Meski demikian, Suparman belum merinci bentuk pembaruan regulasi maupun jadwal pelaksanaannya. Pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait masih diperlukan untuk menentukan tahapan yang akan ditempuh.
Di tengah perkembangan IKN yang terus bergerak, tantangan PPU bukan semata mengikuti perubahan, melainkan memastikan identitas masyarakatnya tetap mendapat tempat. Melalui penguatan aturan, pengenalan unsur lokal di ruang publik, dan kerja sama dengan lembaga adat serta masyarakat, Disbudpar berharap kebudayaan Paser tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. (Adv/Nad)









