IDEANEWS.CO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Muin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 di Jalan Propinsi Perum Paser Alam Permai RT. 028, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Sabtu (17/2/2024).
Dalam sospernya ia kembali menyoroti terkait masih tingginya kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah kita masih tinggi, oleh karena itu kita harus bersama-sama perangi,” ungkapnya
Politisi Partai Gerindra tersebut mengimbau kepada pemerintah setempat serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PPU.
Menurutnya, narkoba adalah barang berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh generasi muda. Selain itu, ia juga mengajak para pemuda untuk menjauhi narkoba dengan memperbanyak kegiatan positif.
“Anak-anak muda haruslah aktif mengikuti berbagai kegiatan positif, jangan mau terjebak dalam pergaulan yang merusak masa depan,” tambahnya.
Sebagai penutup Bahar berpesan, bagi mereka yang memiliki keluarga yang telah kecanduan narkoba untuk melapor kepada pihak berwajib agar pengguna segera dilakukan rehabilitasi.
“Harapannya jika ada kasus disekitar kita segera laporkan agar bisa lakukan rehabilitasi dan semua sehat terbebas dari kecanduan narkoba,” pungkasnya. (Tim Redaksi)