DPRD PPU Minta Kewenangan Daerah Dikembalikan Terkait Izin Toko Modern

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron.

Ideanews.co, Penajam — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menyoroti semakin terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan perizinan usaha ritel modern sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menyebut sistem tersebut membuat daerah tak lagi memiliki kendali dalam menyaring masuknya gerai-gerai ritel besar seperti Indomaret dan Alfamidi.

“Daerah tidak bisa menolak, semua perizinan ditangani pusat. Akhirnya, kita yang disalahkan warga karena dianggap terlalu longgar memberi izin,” ujar Thohiron, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, sistem terpusat itu justru menyulitkan daerah dalam menjaga keseimbangan antara modernisasi ekonomi dan keberlangsungan usaha kecil lokal. Ia khawatir, ekspansi toko modern tanpa pengawasan ketat akan mengancam eksistensi UMKM, terutama warung tradisional dan toko kelontong milik warga.

“Mereka memang menciptakan lapangan kerja, tapi dampaknya terhadap UMKM juga harus dihitung. Jangan sampai pelaku usaha kecil terpinggirkan di kampungnya sendiri,” tegasnya.

Thohiron juga mendorong revisi regulasi daerah, khususnya Peraturan Bupati tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia berharap revisi ini bisa menjadi celah agar Pemda tetap punya peran dalam mengatur tata ruang ekonomi lokal.

“Kita perlu regulasi baru yang bisa menjembatani antara aturan pusat dan kebutuhan daerah,” tandasnya. (Adv)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *