Ideanews.co, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hj. Syahariah Masud menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun 2026 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. pada Sabtu, (23/5/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika serta pentingnya pencegahan sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, hadir sebagai narasumber yakni Drs. H. Andi Arfin dan Susi Suryani. Acara dipandu moderator Maria Rohani.
Dalam keterangannya, Hj. Syahariah Masud menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius yang harus dicegah bersama.
“Peredaran narkotika saat ini sudah masuk ke berbagai kalangan, sehingga perlu adanya perhatian bersama dari orang tua, masyarakat, hingga pemerintah. Melalui sosialisasi perda ini kami ingin masyarakat memahami bagaimana upaya pencegahan dan pentingnya menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, saya berharap lingkungan kita bisa tetap aman dan sehat,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme masyarakat yang aktif mengikuti jalannya sosialisasi dan sesi tanya jawab bersama narasumber. (Tim Redaksi)









