IDEANEWS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Muin Menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 04 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Aula Sekretariat MPC Pemuda Pancasila RT. 002 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Jumat,(26/1/2024) malam.
Dalam sosbang perdana ditahun 2024 ini, anggota DPRD Dapil Paser-PPU tersebut menghimbau agar masyarakat yang hadir serius dalam melawan narkoba.
“Agenda ini adalah yang pertama dilakukan DPRD Kaltim ditahun ini dan pembahasannya adalah perda nomor 4 tahun 2022 tentang narkoba. Saya himbau dengan adanya perda ini masyarakat bisa serius dalam perang melawan narkoba,” ungkap Baharuddin Muin dalam sambutannya.
Mengingat pembahasan narkoba adalah pembahasan serius yang masih belum bisa diatasi dengan tuntas.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas dari BNN dan Polisi saja, melainkan juga perlu peran penting dari masyarakat. Harapannya masyarakat dapat menjaga lingkungan sekitarnya, mengingat narkoba ini adalah ancaman serius bagi generasi kita,” tambah Bahar
Politisi Partai Gerindra yang terpilih dari daerah pemilihan Paser dan PPU tersebut komitmen akan selalu menyampaikan perda yang telah dibuat oleh wakil rakyat yang ada di Karangpaci apalagi perda itu yang bersinggungan dengan masyarakat.
“Kami di DPRD Kaltim berkomitmen akan terus menyebarluaskan peraturan daerah yang telah kami buat, apalagi itu bersingungan langsung dengan masyarakat agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.” pungkasnya (tim redaksi)