IDEANEWS.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan melakukan pemusnahan Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja, pada Rabu (27/12/2023). Pemusnahan tersebut dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Narkotika yang dimusnahkan dengan dibakar di Halaman BNN Kaltim, ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Tim Pemberantasan BNN Kota Balikpapan di wilayah Kota Balikpapan pada Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 lalu.
Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada temuan paket J&T Express, diduga narkotika golongan 1 jenis ganja yang dikirim dari Medan menuju Balikpapan.
Modus yang digunakan, barang haram tersebut dimasukkan dalam box plastik, dengan jumlah empat paket dengan berat total 1.400 gram/bruto atau setara 1,4 kg.
Sehingga, BNNK Balikpapan bersama dengan bea cukai pun melakukan konsolidasi dalam melakukan penindakan serta berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang dimaksud.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1 (satu) buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 253 (dua ratus lima puluh tiga) gram.
Kemudian, 1 (satu) buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 446 (empat ratus empat puluh enam) gram, dan 1 (satu) buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering, dengan berat 462 (empat ratus enam puluh dua) gram.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa menyampaikan jika keempat narkotika tersebut didapatkan dari tangan saudara DI yang mengaku disuruh oleh seorang bernama AW.
“Pada Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 pukul 16.30 Wita, ada seorang laki-laki yang datang dengan maksud mengambil paket tersebut. Lalu setelah paket diserahkan maka orang yang berinisal DI,” ujarnya, Rabu (27/13/2023).
“Kemudian sekira Pukul 19.00 wita diamankan saudara AW dengan barang bukti alat komunikasi berupa Handphone,” sambung Edhy.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan menghadirkan salah satu pelaku yakni DI, pihak kejaksaan, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Polresta Samarinda. (Tim Redaksi)