IdeaNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti lima dari sepuluh rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menegaskan bahwa rekomendasi PSU tidak otomatis menjadi keputusan yang wajib diikuti tanpa kajian mendalam.
“Saat ini yang sudah pasti ada lima rekomendasi yang ditindaklanjuti,” ujar Fahmi, Minggu (1/12/2024).
Lima TPS yang melaksanakan PSU tersebar di tiga kabupaten/kota, yakni dua TPS di Kutai Timur (Kutim), satu TPS di Samarinda, dan dua TPS di Penajam Paser Utara (PPU).
PSU tersebut digelar pada hari ini, 2 Desember 2024. Sementara lima rekomendasi lainnya masih dalam proses telaah oleh KPU kabupaten/kota dengan supervisi dari KPU Kaltim.
Adapun pelaksanaan PSU diantaranya, Kutim di TPS 15 Desa Singa Gembara dan TPS 88 Desa Sangatta Utara. Keduanya menggelar PSU untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Selanjutnya, Kota Samarinda di TPS 1 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, hanya mengulang pemilihan Wali Kota. Serta, PPU di TPS 4 dan TPS 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, diketahui melaksanakan PSU untuk Pilgub.
Fahmi juga memastikan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan pada TPS-TPS yang menjalani PSU ditunda hingga pemungutan ulang selesai.
Namun, penundaan ini tidak akan mengganggu jadwal rekapitulasi berjenjang karena masih sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Kami memastikan PSU berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi. Proses ini tidak hanya menjamin keabsahan hasil Pilkada, tetapi juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Fahmi. (Adv)