Ideanews.co, Berau – Pengendalian peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau dinilai belum berjalan maksimal. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah memiliki instrumen pengawasan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, praktik jual-beli miras ilegal masih marak ditemukan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin lengkap.
Ironisnya, sebagian besar THM diketahui hanya mengantongi izin keramaian. Padahal, regulasi mewajibkan adanya izin usaha hiburan serta izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Kalau bicara legalitas THM, hampir semua tidak punya izin usaha hiburan. Mereka hanya pegang izin keramaian. Ini jelas celah,” kritik seorang pemerhati kebijakan lokal.
Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur meliputi Pulau Derawan, Danau Labuan Cermin, dan Maratua Berau memiliki potensi ekonomi hiburan dan pariwisata yang besar. Sektor penjualan minuman beralkohol berizin seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah melalui:
-
Retribusi peredaran minuman beralkohol
-
Pajak hiburan
-
Izin usaha hiburan malam
-
Pajak restoran dan karaoke
Namun potensi pendapatan tersebut belum mengalir optimal ke kas daerah akibat maraknya aktivitas ilegal.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer pusat yang kini mulai mengalami efisiensi anggaran. Kondisi tersebut menunjukkan urgensi peningkatan kemandirian fiskal.
Secara sosial, warga juga mengeluhkan dampak negatif seperti keributan hingga balapan liar pada malam hari.
“Tiap akhir pekan pasti ada ribut. Kita lapor, besoknya jualan miras lagi,” keluh salah satu warga.
Pengamat menilai lemahnya efek jera menjadi salah satu penyebab persoalan ini berulang. Sanksi yang diberikan sering kali hanya berupa peringatan, penyitaan, hingga teguran lisan. Tanpa penutupan lokasi, pencabutan izin, atau sidang tindak pidana ringan (tipiring), para pelaku tetap berani beroperasi.
Praktisi hukum turut menyoroti ketidaksinkronan antara izin bangunan usaha, izin hiburan, dan izin penjualan alkohol yang kerap tumpang tindih. Bahkan, ditemukan THM bermodal izin keramaian, kafe, atau restoran, namun menjual miras golongan B dan C tanpa legalitas.
Padahal, apabila sektor hiburan malam dikelola secara legal dan transparan, kontribusi pajaknya dapat dialokasikan untuk penataan kota wisata, program kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UMKM, hingga promosi destinasi unggulan Kabupaten Berau.
Tanpa legalitas dan pengawasan yang kuat, masyarakat justru hanya menerima dampak negatif tanpa manfaat ekonomi.
Pengamat kebijakan mendesak Pemkab bersama aparat untuk:
-
Menggelar audit menyeluruh terhadap izin THM di Berau
-
Menertibkan peredaran miras tanpa izin
-
Menerapkan sanksi yang memberikan efek jera
-
Menjamin transparansi pajak hiburan
-
Mengoptimalkan retribusi minuman beralkohol sebagai PAD legal
Menurutnya, legalisasi yang terkontrol jauh lebih menguntungkan dibanding pembiaran praktik ilegal yang merugikan daerah.
Dengan status Berau sebagai ikon wisata Kalimantan Timur, sektor hiburan malam yang tertib dan teratur seharusnya menjadi pendukung pariwisata. Namun tanpa langkah terpadu, THM ilegal akan terus tumbuh, peredaran miras makin tak terkendali, pendapatan strategis hilang, dan ketergantungan terhadap pusat makin membebani. (Tim Redaksi)









