Dampingi Korban Pelecehan oleh Guru Ngaji di Kukar, TRC PPA Ungkap Keluarga Korban Di Intimidasi RT Setempat

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. (Ist)

Ideanews.co, Kutai Kartanegara Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak yang melibatkan seorang guru ngaji berumur 60 tahun dengan muridnya sendiri yang masih berumur 13 tahun kembali mencuat di kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mencuat. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim,Rina Zainun, mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah masuk tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Rina menjelaskan, peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar siang hari, usai salat Zuhur. Namun, dugaan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung sejak Desember 2024.

“Korban mengalami tindakan pelecehan, dan sempat melakukan perlawanan serta menolak. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ucap Rina saat ditemui, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, pelaku diketahui mengajar mengaji di rumahnya sendiri. Korban rutin datang ke lokasi tersebut untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji.

Kasus ini terungkap setelah korban menangis histeris di rumah saat ditinggal ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit. Tangisan tersebut menarik perhatian warga sekitar.

“Karena korban terus menangis, tetangga datang dan dari situ kejadian mulai terungkap,” kata Rina.

Meski laporan telah dibuat, Rina mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat merasa kasus tersebut tidak berjalan. Hal ini disebabkan keterbatasan pemahaman hukum dari pihak keluarga serta kurangnya informasi yang mereka terima terkait perkembangan perkara.

Perkembangan terbaru diperoleh setelah adanya koordinasi dengan anggota DPRD Kalimantan Timur, . Melalui pengecekan langsung ke pihak kepolisian, diketahui bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan dilanjutkan ke tahap dua.

“Informasinya pelaku sudah diamankan. Namun keluarga merasa belum ada kepastian, sehingga muncul anggapan bahwa pelaku belum ditahan,” ujarnya.

Rina juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan. Dugaan tersebut, kata dia, berasal dari lingkungan setempat.

“Ada informasi intimidasi dari oknum Ketua RT di lingkungan sekitar agar laporan dicabut, tetapi keluarga tetap bersikeras melanjutkan proses hukum,” pungkasnya.

Saat ini, Tim TRC PPA Kaltim terus melakukan pendampingan terhadap korban yang masih duduk dibangku SMP tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Redaksi)

Related posts

banner 868x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *