Ideanews.co – Dalam upaya meningkatkan standar keprotokolan dan pengelolaan informasi publik, Sekretariat DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Jawa Barat.
Kunjungan ini bertujuan mempelajari implementasi Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan bagaimana Sekretariat DPRD Jawa Barat mengelola situs web mereka.
Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Bagian Protokol, Persidangan, dan Perundang-undangan, M. Hafidz, menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Kaltim sedang mencari referensi dan perbandingan dalam penerapan keprotokolan di lingkup DPRD yang berbeda.
“Meski sama-sama mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010, di lapangan terdapat banyak penyesuaian. DPRD Kaltim ingin mempelajari bagaimana keprotokolan di DPRD Jawa Barat yang sudah berjalan baik,” ungkap M. Hafidz di Kota Bandung, Jumat (1/11/2024).
Selain aspek keprotokolan, kunjungan tersebut juga membahas pengelolaan website DPRD Jawa Barat. Dalam hal ini, Sekretariat DPRD Kaltim tertarik untuk mengadopsi cara Jawa Barat mengelola situs web mereka, mulai dari pembaruan berita kegiatan DPRD hingga penyampaian informasi seputar aktivitas dan program yang transparan.
Pada pertemuan tersebut, Hafidz juga menjelaskan bahwa di DPRD Jawa Barat, bimbingan teknis (bimtek) keprotokolan dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). DPRD Kaltim pun berencana melakukan bimtek serupa untuk meningkatkan kompetensi staf di bidang keprotokolan dan teknologi informasi.
“Sekretariat DPRD Kaltim akan mengadakan bimbingan teknis serupa untuk meningkatkan kualitas SDM mereka, mengikuti praktik yang diterapkan oleh DPRD Jawa Barat,” jelas Hafidz.
Sekretariat DPRD Kaltim juga berencana mengundang Sekretariat DPRD Jawa Barat sebagai narasumber dalam pelatihan keprotokolan dan pengelolaan website di masa mendatang.
“Sekretariat DPRD Kalimantan Timur mengundang kami untuk menjadi narasumber dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan keprotokolan dan informasi,” tutup Hafidz. (Adv)