Ideanews.co, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Ir. Sapto Setyo Pramono, S.T., M.T., IPU, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Selasa malam (6/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kawasan Folder Air Hitam tersebut diikuti oleh peserta dari organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Sosialisasi berjalan dalam suasana dialogis dan penuh antusiasme, dengan fokus pada penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Ir. Sapto Setyo Pramono, S.T., M.T., IPU menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan merupakan payung hukum penting bagi pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan potensi pemuda di Kalimantan Timur.
“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata kepada pemuda. Pemerintah daerah berkewajiban membuka ruang seluas-luasnya agar pemuda bisa berkembang, berdaya saing, dan berkontribusi positif bagi daerah,” ujar Sapto.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan berjiwa kebangsaan.
“PSHT dan organisasi kepemudaan lainnya bukan hanya wadah kegiatan, tetapi juga tempat pembinaan karakter, disiplin, dan persaudaraan. Nilai-nilai ini sangat relevan dengan semangat Perda Kepemudaan,” tambahnya.
Sapto mendorong para pemuda agar tidak pasif, melainkan aktif memanfaatkan berbagai program kepemudaan yang difasilitasi pemerintah daerah, mulai dari pelatihan, pengembangan kewirausahaan, hingga keterlibatan dalam proses pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemuda semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengambil peran strategis dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang maju dan berdaya saing. (Tim Redaksi)









