Ideanews.co, Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap sejumlah wartawan saat meliput aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik serta pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Ponselnya disebut dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa oleh oknum yang tidak dikenal.
Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi insan pers yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Sementara itu, di lokasi terpisah di luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik, tiga wartawan masing-masing Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput jalannya aksi.
Penghalangan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik, terutama dalam situasi aksi massa yang memiliki nilai berita tinggi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan sebagai tindakan yang mencederai demokrasi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegas Rahman.
Koalisi Pers Kalimantan Timur mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas insiden tersebut serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. (Tim Redaksi)









