Ideanews.co, Paser – Polemik tahapan Musyawarah Cabang (Muscab) BPC HIPMI Kabupaten Paser memasuki babak baru. Abdul Hamid, S.H. resmi menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot terkait proses penjaringan bakal calon Ketua BPC HIPMI Paser.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terdaftar dengan Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Tgt, Senin (14/9/2026).
Kuasa hukum Abdul Hamid, Muhammad Holil, S.H., mengatakan gugatan dilatarbelakangi persoalan pendaftaran bakal calon atas nama Taufiqurrahman yang disebut dilakukan melalui perwakilan tanpa surat kuasa atau mandat yang dinilai sah dan jelas.
Meski demikian, menurut Holil, panitia tetap menerima pendaftaran tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap kontestan tertentu.
“Kalau sejak awal aturan bisa dilonggarkan untuk satu pihak, bagaimana kami bisa yakin proses berikutnya berjalan adil,” ujar Holil.
Sebelum menggugat, Abdul Hamid telah melayangkan surat keberatan kepada BPD HIPMI Kaltim pada 12 September 2026. Namun, menurut Holil, tahapan Muscab tetap dilanjutkan sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
Dalam perkara ini, Reza Anwari Alfath tercatat sebagai Tergugat I, BPC HIPMI Paser c.q. Abdul Aziz, S.T. sebagai Tergugat II, sementara Taufiqurrahman sebagai Turut Tergugat.
Kini perkara berada pada tahap penunjukan jurusita. Sengketa tersebut menjadi ujian terhadap transparansi dan fairness pelaksanaan Muscab HIPMI Paser. (Tim Redaksi)









