Ideanews.co – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengungkapkan keprihatinannya terkait sejumlah masalah yang belum diselesaikan oleh PT Berau Coal, terutama soal reklamasi lahan dan sengketa lahan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta jajaran Direktorat Jenderal terkait, beberapa waktu lalu.
Syafruddin, yang juga merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Kalimantan Timur, menerima banyak keluhan dari masyarakat Kabupaten Berau mengenai aktivitas tambang PT Berau Coal. Salah satu keluhan utama adalah belum dipenuhinya kewajiban reklamasi oleh perusahaan yang masa operasionalnya akan berakhir pada 22 April 2025.
“PT Berau Coal masih meninggalkan lubang-lubang tambang yang belum direklamasi hingga saat ini. Ini menjadi masalah serius yang harus segera ditangani,” ujar Syafruddin dalam rapat di Jakarta.
Selain masalah reklamasi, Syafruddin juga menyoroti adanya sengketa lahan yang terus berlangsung antara masyarakat setempat dengan PT Berau Coal. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Lebih lanjut, Syafruddin juga menyebutkan adanya laporan pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Berau Coal. Masyarakat, katanya, melaporkan adanya dampak negatif terhadap lingkungan yang perlu segera diatasi.
“Pencemaran yang terjadi akibat kegiatan tambang ini mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Syafruddin pun meminta agar Kementerian ESDM menunda perpanjangan izin operasional PT Berau Coal sampai masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami meminta agar izinnya tidak diperpanjang sebelum dilakukan evaluasi terkait permasalahan-permasalahan yang ada,” kata Syafruddin.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menanggapi permintaan tersebut dengan menjelaskan bahwa mengenai perpanjangan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), pihaknya tidak dapat memberikan keputusan lebih lanjut, karena itu bukan lagi menjadi kewenangannya setelah ia tidak menjabat sebagai Menteri Investasi.
“Perihal perizinan OSS, itu bukan lagi kewenangan kami, karena saya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Investasi,” ujar Bahlil. (Tim Redaksi)